Monday, July 4, 2011

STANDAR PROSES PENDIDIKAN


Standar proses pendidikan diatur pada Permendiknas no 41 tahun 2007. Di sana dikatakan bahwa standar proses pendidikan itu terbagi atas :
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Bagian ini menjelaskan mengenai dua hal yakni, syarat pelaksanaan proses pembelajaran serta standar pelaksanaan belajar. Di dalam syarat pelaksanaan pembelajaran yang diatur adalah meliputi jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar, beban keja minimal guru, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas. Sedangkan standar pelaksanaan belajar yang diatur adalah mulai dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, sampai kegiatan penutup.
3.      Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.

No comments:

Post a Comment

BERBAGI PENGALAMAN BERHARGA : SELEKSI DUTA RUMAH BELAJAR 2020

 Oleh: Willie Anggrian Tabiik pun... Siang itu, hari Jumat, 20 November 2020 pukul 14.33 WIB masuklah pesan berupa file undangan “202019 –...