Standar proses pendidikan diatur pada Permendiknas no 41 tahun 2007. Di sana dikatakan bahwa standar proses pendidikan itu terbagi atas :
- Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Bagian ini menjelaskan mengenai dua hal yakni, syarat pelaksanaan proses pembelajaran serta standar pelaksanaan belajar. Di dalam syarat pelaksanaan pembelajaran yang diatur adalah meliputi jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar, beban keja minimal guru, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas. Sedangkan standar pelaksanaan belajar yang diatur adalah mulai dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, sampai kegiatan penutup.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
No comments:
Post a Comment