Friday, September 25, 2020

BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

Oleh: Willie Anggrian

Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020

Tabiik pun,

Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.


Besar Kuota Data Internet

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:

1.  peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

2.  pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;

3.  mahasiswa; dan

4.  dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut.

1.  Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a.  Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b.  Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2.  Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a.  Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b.  Memiliki nomor ponsel aktif.

3.  Mahasiswa

a.  Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;

b.  Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c.  Memiliki nomor ponsel aktif.

4.  Dosen

a.  Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

b.  Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

c.  Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan Kuota Internet Seluler terdiri atas:

  1. Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
  2. Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar, silakan cek di website kuota-belajar.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai pemberian bantuan kuota belajar, silakan unduh Buku Saku FAQ Program Kuota Belajar disini.

Sudah dapat bantuan kuota data internet tahun 2020 bagi siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)?

 

Belajar dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja.


Yuk, akses platform Rumah Belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id) dan streaming Suara Edukasi (https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id) serta TV Edukasi (https://tve.kemdikbud.go.id) untuk menemani belajarmu di rumah.


Merdeka belajarnya,

Rumah Belajar portalnya,

Maju Indonesia.


Sumber:
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/
https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/4beaa6f3e3cb105
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/09/kemendikbud-resmikan-kebijakan-bantuan-kuota-data-internet-2020
https://web.facebook.com/PortalRumahBelajar/

No comments:

Post a Comment

BERBAGI PENGALAMAN BERHARGA : SELEKSI DUTA RUMAH BELAJAR 2020

 Oleh: Willie Anggrian Tabiik pun... Siang itu, hari Jumat, 20 November 2020 pukul 14.33 WIB masuklah pesan berupa file undangan “202019 –...