Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020
Tabiik pun,
Pandemi Corona Virus Desease
(Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan
Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi
ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik
melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan
kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag),
Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7
Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta
mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan
yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses
pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Guna memastikan hak belajar
setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota
internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik
dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang
terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
KUOTA DATA INTERNET
A. Penerima Bantuan
Bantuan kuota internet pendidikan
diberikan kepada:
1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini
(PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
3. mahasiswa; dan
4. dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet
pendidikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta
didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus
aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus
aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester
berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus
aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau
NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Bantuan Kuota Internet Seluler terdiri atas:
- Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses
seluruh laman dan aplikasi
- Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat
digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Sudah dapat bantuan kuota data
internet tahun 2020 bagi siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)?
Belajar dimana saja, kapan saja, dengan siapa saja.
Yuk, akses platform Rumah Belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id)
dan streaming Suara Edukasi (https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id)
serta TV Edukasi (https://tve.kemdikbud.go.id)
untuk menemani belajarmu di rumah.
Merdeka belajarnya,
Rumah Belajar portalnya,
Maju Indonesia.
#pendidikan #Indonesia #nadiemmakarim
No comments:
Post a Comment