JADWAL DAN KEWAJIBAN PESERTA PLPG 2012 RAYON 107 UNILA
A. Jadwal Pelaksanaan PLPG Tahun 2012 :
Tahap ke-1 (11 Mei – 20 Mei 2012)Tahap ke-2 (23 Mei – 1 Juni 2012)
Tahap ke-3 (4 Juni – 13 Juni 2012)
Tahap ke-4 (15 Juni – 24 Juni 2012)
Tahap ke-5 (27 Juni – 6 Juli 2012)
Tahap ke-6 (9 Juli – 18 Juli 2012)
Tahap ke-7 (23 Juli – 1 Agustus 2012)
Tahap ke-8 (3 Agustus – 12 Agustus 2012)
Kelas sudah dibagi berdasarkan skor Ujian Kompetensi Awal (UKA), tidak ada mutasi kelas.
Guru Bidang Studi yang tidak ada di jadwal Rayon 107 Universitas Lampung, silahkan menghubungi LPMP Provinsi Lampung.
B. Kewajiban Peserta PLPG 2012 :
1. Check-in
di lokasi pada waktu yang sudah ditetapkan.
2. Menyiapkan
dan membawa ke lokasi pelatihan:
kurikulum,
buku pelajaran
buku referensi
contoh RPP, dan
laptop.
kurikulum,
buku pelajaran
buku referensi
contoh RPP, dan
laptop.
3. Menyerahkan
kepada panitia, melalui Penanggung Jawab Kelas (PJK):
fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi SK pengangkatan dan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, dan fotokopi SK mengajar (pembagian tugas semester) dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan.
fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi SK pengangkatan dan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, dan fotokopi SK mengajar (pembagian tugas semester) dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan.
4. Mengikuti
pengarahan mengenai pelaksanaan PLPG oleh PJK.
5. Mengikuti
sesi Pendalaman Materi.
6. Mengikuti
sesi PAIKEM, Media, dan Asesmen.
7. Mengikuti
sesi PTK dan KTI.
8. Mengikuti
workshop pengembangan Proposal PTK.
9. Merancang
proposal PTK.
10. Mengikuti
workshop pengembangan Silabus dan RPP.
11. Mengembangkan
Silabus dan RPP.
12. Mengikuti
workshop pengembangan Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
13. Mengembangkan
Bahan Ajar dan Media Pembelajaran.
14. Mengikuti
workshop pengembangan LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
15. Mengembangkan
LKS dan Perangkat Penilaian Pembelajaran.
16. Melaksanakan
peer-teaching dalam dua putaran, dengan menggunakan RPP, Bahan Ajar, Media
Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam
workshop.
17. Melakukan
Penilaian Sejawat.
18. Mengikuti
Ujian Praktik (Peer-Teaching putaran pertama dan kedua).
19. Menyerahkan
kepada Panitia, melalui PJK:
Proposal PTK yang dikembangkan dalam workshop.
Silabus, RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
Proposal PTK yang dikembangkan dalam workshop.
Silabus, RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, LKS, dan Perangkat Penilaian Pembelajaran yang dikembangkan dalam workshop.
20. Mengikuti
Ujian Tulis.
21. Mengikuti
Ujian Ulang, jika dinyatakan TIDAK LULUS.
Catatan :*) Guru Konseling dan Pengawas Menyesuaikan
Untuk mendapatkan bahan ajar PLPG silahkan kunjungi website Sergur.kemdiknas.go.id
Artikel Lainnya:
Pengumuman Peserta Sertifikasi PLPG Lampung
No comments:
Post a Comment