Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi pada Lampiran Bab III Mengenai Beban Belajar menyebutkan bahwa ”Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Pada sistem kredit semester (SKS) diperlukan suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan peserta didik lebih aktif seperti sistem belajar kelas bergerak (moving class). Moving class merupakan sistem belajar mengajar yang mencirikan kelas berkarakter mata pelajaran, dengan demikian peserta didik akan berpindah tempat sesuai dengan jadwal mata pelajaran yang telah ditentukan. Konsep moving class mengacu pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan memberikan lingkungan yang dinamis sesuai dengan yang dipelajarinya. Sekalipun sistem moving class lebih sesuai pada SKS namun tidak menutup kemungkinan dilaksanakn pada sistem paket. Moving class merupakan sistem belajar mengajar yang bercirikan siswa yang mendatangi guru/pendamping di kelas. Konsep moving class mengacu pada pembelajaran kelas yang berpusat pada anak untuk memberikan lingkungan yang dinamis sesuai dengan pelajaran yang dipelajarinya. Dengan moving class, pada saat subjek mata pelajaran berganti maka siswa akan meninggalkan kelas menuju ruang kelas lain sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan, jadi siswa yang mendatangi guru/pendamping, bukan sebaliknya. Sementara para guru, dapat menyiapkan materi pelajaran terlebih dahulu. Keunggulan sistem ini adalah para siswa lebih punya waktu untuk bergerak, sehingga selalu segar untuk menerima pelajaran. Dalam sistem moving class, ruang kelas didesain untuk mata pelajaran tertentu dan akan pindah ke ruang kelas lain setiap ganti pelajaran. Dengan demikian, ruang kelas akan difungsikan seperti laboratorium. Dengan moving class, siswa akan belajar bervariasi
dari satu kelas ke kelas lain sesuai dengan bidang studi yang dipelajarinya. Sistem belajar moving class mempunyai banyak kelebihan baik bagi peserta didik maupun Guru. Bagi peserta didik, mereka lebih fokus pada materi pelajaran, suasana kelas menyenangkan, dan interaksi peserta didik dengan guru lebih intensif. Bagi Guru,
mempermudah mengelola pembelajaran, lebih kreatif dan inovatif dalam mendesain kelas, guru lebih maksimal dalam menggunakan berbagai media, pemanfaatan waktu belajar lebih efesien, dan lebih mudah mengelola suasana kelas.Penyelenggaraan proses pembelajaran moving class bertujuan meningkatkan kualitas proses pembelajaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu pembelajaran, meningkatkan disiplin siswa dan guru, meningkatkan keterampilan guru dalam memvariasikan metode dan media pembelajaran yang diaplikasikan dalam kehidupan siswa
sehari-hari, meningkatkan keberanian siswa untuk bertanya, menjawab, mengemukakan pendapat, dan bersikap terbuka pada setiap mata pelajaran, serta meningkatkan motivasi dan hasil belajar siswa. Pada kenyataanya, pelaksanaan moving class baru dilaksanakan oleh beberapa sekolah termasuk RSKM dan RSBI. Hal ini disebabkan karena belum terpahami cara melaksanakan sistem belajar moving class. Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut, untuk membantu sekolah agar dapat menyusun pedoman dan melaksanakan sistem belajar moving class, maka Direktorat PSMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Belajar Moving Class dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan sistem pembelajaran moving class.
Ruang lingkup kegiatan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:1. Pembentukan Tim Kerja;
2. Penyusunan dan pembahasan draf rencana kegiatan sistem belajar moving class;
3. Pembagian tugas untuk analisis kebutuhan yang meliputi analisis kebutuhan jumlah ruang belajar dan kelengkapan sarana dan prasarana belajar;
4. Penyusunan draf pedoman sistem belajar moving class;
5. Pembahasan, revisi, dan finalisasi draf pedoman sistem belajar moving class;
6. Pengesahan pedoman sistem belajar moving class;
7. Penggandaan dan pendistrubusian pedoman sistem belajar moving class.
Unsur yang Terlibat
1. Kepala SMA,
2. Tim kerja persiapan moving class,
3. Wakil Kepala SMA,
4. Guru, dan
5. Penanggung jawab ruang mata pelajaran/koordinator guru mata pelajaran.
Pengertian dan Konsep
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
2. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 5);
3. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 4);
4. SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran;
5. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir
9). Saat ini standar pengelolaan yang sudah terbit adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
6. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 6);
7. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 11);
8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 13);
9. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 butir 10);
10. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 22);
11. Tim kerja persiapan moving class terdiri atas pendidik, wakil kepala sekolah bidang akademik sebagai ketua merangkap anggota, kepala sekolah sebagai penanggung jawab merangkap anggota. Dalam melakukan tugasnya, tim kerja persiapan moving class dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait;
12. Kelas bergerak (moving class) adalah sistem belajar yang peserta didik/kelompok belajar berpindah ruangan setiap penggantian pelajaran sesuai mata pelajaran yangdipelajarinya. Guru mata pelajaran beserta perangkat pembelajarannya menetap di ruang mata pelajaran yang telah ditetapkan;
13. Kelas menetap adalah sistem belajar yang peserta didik/kelompok belajar menetap di ruang kelas dan guru berpindah sewaktu pergantian jam pelajaran sesuai jadwal mengajarnya;
14. Penanggung jawab ruang/koordinator mata pelajaran adalah guru mata pelajaran yang mengelola ruang mata pelajaran dan mengoordinasikan kegiatan pembelajaran bila ada guru yang tidak hadir di ruang tersebut;
15. Perbedaan moving class dan kelas menetap:
No Moving classs
1. Pendidik menetap dalam ruang mata pelajaran, peserta didik berpindahpindah
2. Alat peraga/alat bantu KBM berada dalam ruang mata pelajaran
3. Ruang belajar mencirikan kekhasan mata pelajaran
4. Identitas ruang belajar adalah ruang mata pelajaran
5.Setiap pergantian pelajaran tercipta suasana baru bagi peserta didik karena kondisi ruang mata pelajaran yang suasananya berbeda-beda
Kelas Menetap
1. Peserta didik menetap dalam kelas, guru berpindah-pindah
2.Alat peraga/alat bantu KBM harus
dibawa guru berpindah-pindahkelas
3.Ruang belajar tidak mencirikan kekhasan mata pelajaran
4.Identitas ruang belajar adalah ruang kelas
5.Suasana baru peserta didik diperoleh sewaktu jam istirahat dan pulang sekolah
16. Sebelum melaksanakan sistem belajar moving class, sekolah terlebih dahulu menganalisis kebutuhan jumlah ruang mata pelajaran yang diperlukan dengan cara menghitung keseluruhan jam setiap mata pelajaran dari kelas X sampai dengan kelas
XII, hasilnya dibagi dengan jumlah jam yang ditetapkan dalam satu minggu.
Contoh :
Mata pelajaran Bahasa Indonesia:
Jumlah rombongan belajar kelas X, XI dan XII masing-masing sebanyak 9 kelas dan jumlah jam per minggu adalah 4 jam pelajaran.
Jumlah jam belajar per minggu ditetapkan sekolah 42 jam
Jumlah jam belajar Bahasa Indonesia kelas X = 9 x 4 = 36 jam
Jumlah jam belajar Bahasa Indonesia kelas XI = 9 x 4 = 36 jam
Jumlah jam belajar Bahasa Indonesia kelas XII = 9 x 4 = 36 jam
Jumlah jam belajar Bahasa Indonesia kelas X, XI, XII = 108 jam
Jumlah ruang mata pelajaran yang diperlukan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia adalah = 108/42 = 2,57 » 3. Artinya Bahasa Indonesia memerlukan 3 ruangan. Dengan menghitung jumlah ruang yang diperlukan setiap mata pelajaran seperti di
atas maka dapat diketahui jumlah seluruh ruang mata pelajaran yang dibutuhkan.
17. Setiap ruang mata pelajaran diberi nomor dan nama mata pelajaran sebagai identitas ruang.
Contoh : Ruang 1. B. Indonesia Ruang 2. B. Indonesia Ruang 3. B. Indonesia
18. Ruang mata pelajaran dilengkapi sarana/prasarana pembelajaran sesuai dengan kebutuhan yang mengakomodir rombongan belajar terbanyak;
19. Pengaturan tempat duduk peserta didik dapat divariasikan sesuai dengan kekhasan matapelajaran dan metode pembelajaran untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, komunikatif, kondusif sehingga menunjang proses pembelajaran yang diinginkan dalam pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
20. Wali kelas seperti halnya pada kelas menetap. Setiap kelompok belajar ada guru yang ditugaskan sebagai wali kelas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kelas, hasil belajar peserta didik, dan membina peserta didik di dalam perwalian.
21. Keterlaksanaan dan ketercapaian sistem belajar moving class perlu diadakan evaluasi. Evaluasi meliputi pemanfaatan sarana prasarana penunjang, alat peraga, dan media pembelajaran, efesiensi waktu, dan minat belajar peserta didik.
Uraian Prosedur Kerja
1. Kepala SMA memberikan arahan teknis kepada warga sekolah tentang sistem belajar moving class yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Dasar pelaksanaan sistem belajar moving class;
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sistem belajar moving class;
c. Manfaat sistem belajar moving class;
d. Hasil yang diharapkan dari sistem belajar moving class;
e. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan sistem belajar moving class.
2. Kepala SMA membentuk tim kerja persiapan moving class untuk menyusun rencana kegiatan dan rambu-rambu pelaksanaan sistem belajar moving class.
3. Tim kerja bersama wakil kepala SMA menyusun draf rencana kegiatan sekurangkurangnya berisi tentang uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan dan waktu/ jadwal pelaksanaan, yang meliputi kegiatan:
a Menganalisis jumlah kebutuhan ruang mata pelajaran;
b Membuat denah ruang mata pelajaran;
c Merencanakan pengadaan sarana/prasarana ruang mata pelajaran;
d Menyusun pembagian tugas mengajar guru;
e Menyusun penanggung jawab ruangan/koordinator mata pelajaran dan wali kelas;
f Menyusun jadwal pembelajaran;
g Mensosialisasikan rencana kerja kepada warga sekolah.
4. Kepala SMA, tim kerja, wakil kepala SMA, penanggung jawab ruang membahas draf rencana kegiatan pengembangan sistem belajar moving class;
5. Kepala SMA menandatangani rencana kegiatan sistem belajar moving class;
6. Tim kerja melakukan pembagian tugas kepada penanggung jawab ruang untuk melakukan analisis kebutuhan ruang, perabot, peralatan, dan bahan sesuai mata pelajaran masing-masing;
7. Tim kerja dan wakil kepala SMA menyusun draf pedoman sistem belajar moving class;
8. Kepala SMA, tim kerja, wakil kepala SMA dan penanggung jawab ruang membahas dan merevisi draf pedoman sistem belajar moving class;
9. Tim kerja dan wakil kepala SMA menyempurnakan dan memfinalkan pedoman sistem belajar moving class;
10. Kepala SMA menandatangani pedoman sistem belajar moving class;
11. Tim kerja menggandakan pedoman sistem belajar moving class dan mendistribusikan kepada pihak yang berkepentingan.
No comments:
Post a Comment